Pembukaan UUD 1945 mengandung
pokok-pokok pikiran yang meliputi suasana kebatinan, cita-cita dan hukum dan
cita-cita moral bangsa Indonesia. Pokok-pokok pikiran tersebut mengandung
nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh bangsa Indonesia karena bersumber dar
pandangan hidup dan dasar negara, yaitu Pancasila. Pokok-pokok pikiran yang
bersumber dari Pancasila itulah yang dijabarkan ke dalam batang tubuh melalui
pasal-pasal UUD 1945.
Hubungan Pebukaan UUD 1945 yang memuat
Pancasila dalam batang tubuh UUD 1945 bersifat kausal dan organis. Hubungan
kausal mengandung pengertian Pembukaan UUD 1945 merupakan penyebab keberadaan
batang tubuh UUD 1945, sedangkan hubungan organis berarti Pembukaan dan batang
tubuh UUD tahun 1945 merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan. Dengan
dijabarkannya popok-pokok pikiran Pembukkan UUD 1945 yang bersumber dari
Pancasila ke dalam batang tubuh, maka Pancasila tidak saja merupakan suatu
cita-cita hukum, tetapi telah, menjadi hukum positif.
Sesuai dengan penjelasan UUD 1945,
pembukaan mengandung 4 pokok pikiran yang diciptakan dan dijelaskan dalam
batang tubuh. Keempat pokok pikiran tersebut adalah sebagai berikut:
1. Pokok pikiran pertama berintikan
“Persatuan”, yaitu “negara melindungi segenap Bangsa Indonesia dan seluruh
tumpah darah Indonesia dengan berdasar atas persatuan dengan mewujudkan
keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.
2.
Pokok pikiran kedua berintikan “Keadilan sosial”, yaitu “negara hendak
mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat.”
3. Pokok pikiran ketiga berintikan “Kedaulatan
Rakyat”, yaitu “negara yang berkedaulatan rakyat, berdasar atas kerakyatan dan
permusyawaratan perwakilan”
4.
Pokok pikiran keempat berintikan “Ketuhanan Yang Maha Esa”, yaitu negara
berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adali dan
beradab”.
Pokok pikiran pertama menegaskan
bahwa aliran pengertian negara persatuan diterima dalam Pembukaan UUD 1945,
yaitu negara yang melindungi bangsa Indonesia seluruhnya. Negara, menurut pokok
pikiran pertama ini, mengatasi paham golongan dan segala paham perorangan.
Demikian pentingnya pokok pikiran ini maka persatuan merupakan dasar negara
yang utama. Oleh karena itu, penyelenggara negara dan setiap warga negara wajib
mengutamakan kepentingan negara di atas kepentingan golongan atau perorangan.
Pokok pikiiran kedua merupakan
causa finalis dalam Pembukaan UUD 1945 yang menegaskan suatu tujuan atau sutu
cita-cita yang hendak dicapai. Melalui pokok pikiran ini, dapat ditentukan
jalan dan aturan-aturan yang harus dilaksanakan dalam UUD sehingga tujuan atau
cita-cita dapat dicapai dengan berdasar kepada pokok pikiran pertama, yaitu
persatuan. Hal ini menunjukkan bahwa pokok pikiran keadilan sosial merupakan
tujuan negara yang didasarkan pada kesadaran bahwa manusia Indonesia mempunyai
hak dan kewajiban yang sama untuk menciptakan keadilan sosial dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Pokok pikiran ketiga mengandung
konsekuensi logis yang menunjukkan bahwa sistem negara yang terbentuk ke dalam
UUD harus berdasar atas kedaulatan rakyat dan permusyawaratan perwakilan.
Menurut Bakry (2010: 209), aliran sesuai dengan sifat masyarakat Indonesia.
kedaulatan rakyat dalam pokok pikiran ini merupakan sistem negara yang
menegaskan kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh
Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Pokok pikiran keempat menuntut
konsekuensi logis, yaitu UUD harus mengandung isi yang mewajibkan pemerintah
dan lain-lain penyelenggara negara untuk memelihara budi pekerti kemanusiaan
yang luhur. Pokok pikiran ini juga mengandung pengertian taqwa terhadap Tuhan
Yang Maha Esa dan pokok pikiran kemanusiaan yang adil dan beradab sehingga
mengandung maksud menjunjung tinggi hak asasi manusia yang luhur dan budi
pekerti kemanusiaan yang luhur. Pokok pikiran keempat Pembukaan UUD 1945
merupakan asas moral bangsa dan negara (Bakry, 2010; 210).
MPR RI telah melakukan amandemen
UUD 1945 sebanyak empat kali secara berturut-turut terjadi pada 19 Oktober
1999, 18 Agustus 2000, 9 November 2001, dan 10 Agustus 2001. Menurut Rindjin
(2012: 245-246), keseluruhan batang tubuh UUD NRI tahun 1945 yang telah mengalami
amndemen dapat dikelompokkan menjadi tiga bagian, yaitu:
1. Pasal-pasal yang tertakait aturan
pemerintahan negara dan kelembagaan negara
2.
Pasal-pasal yang mengatur hubungan antara negara dan penduduknya yang
meliputi warga negara, agama, pertahanan negara, pendidikan, dan kesejahteraan
sosial
3.
Pasal-pasal yang berisi materi lain berupa aturan mengenai bendera
negara, bahasa negara, lambing negara, lagu kebangsaan, peerubahan UUD, aturan
peralihan, dan aturan tambahan.
Berdasarkan hasil amandemen dan
pengelompokan keseluruhan Batang Tubuh UUD NRI Tahun 1945, berikut disampaikan
beberapa contoh penjabaran Pancasila kedalam batang tubuh melalaui pasal-pasal UUD NRI Tahun 1945.
• Sistem pemerintahan negara dan
kelembagaan negara
a. Pasal
1 ayat (3) : Negara Indonesia adalah negara hukum. Negara hukum yang dimaksud
adalah negara yang menegakkan supremasi hukum untuk menegakkan keadilan dan
kebenaran dan tidak ada kekuasaan yang tidak dipertanggung-jawabkan.
b. Pasal
3ayat (1) : MPR berwenang mengubah dan menetapkan UUDayat (2) : MPR melantik
Prisiden dan / atau Wakil Presidenayat (3): MPR hanya dapat memberhentikan
Presiden dan / atau Wakil Presiden dalam
masa jabatannya menurut UUD
•
Hubungan antara negara dan penduduknya yang meliputi warga negara,
agama, pertahanan negara, pendidikan, dan kesejahteraan sosial.
1. Pasal 26 ayat (2) : Penduduk ialah warga
negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
2. Pasal 27 ayat (3) : setiap warga negara
berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
3. Pasal 29 ayat (2) : negara menjamin
kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk
beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
4. Pasal 31 ayat (2) : setiap warga negara
wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya. Pasal 33 ayat (1) : perekonomian disusun
sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
6. Pasal 34 ayat (2) : negara mengembangkan
sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang
lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.
•
Materi lain berupa aturan bendera negara, bahasa negara, lambing negara,
dan lagu kebangsaan.
1. Pasal 35 Bendera Negara Indonesia adalah
Sang Merah Putih
2. Pasal 36 Bahasa Negara ialah Bahasa
Indonesia
3. Pasal 36A Lambang negara ialah Garuda
Pancasila dengan semboyan Bhineka Tunggal Ika
4. Pasal 36B Lagu kebangsaan adalah
Indonesia Raya
Berdasarkan penjelasan diatas
hubungan Pancasila dengan Pembukaan UUD 1945 dapat dipahami sebagai hubungan
yang bersifat formal dan material. Hubungan secara formal, seperti dijelaskan
oleh Kaelan menunjuk pada tercantumnya Pancasila secara formal di dalam
Pembukaan yang mengandung pengertian bahwa tata kehidupan bernegara tidak hanya
bertopang pada asas sosial, ekonomi, politik, akan tetapi dalam perpaduannya
dengan keseluruhan asas yang melekat padanya, yaitu perpaduan asas-asas
kultural, religus dan asas-asas kenegaraan yang unsure-unsurnya terdapat dalam
Pancasila.
No comments:
Post a Comment