Wednesday, March 15, 2017

Pengertian, Fungsi, dan Contoh Ijtihad Serta Manfaatnya

Apa itu pengertian ijtihad? Mungkin banyak yang belum tahu, pengertian dari kata ini. Ijtihad berasal dari kata “ijtahada yajtahidu ijtiha” yang artinya “mengerahkan kemampuan dalam menanggung beban”. Pengertian Ijtihad dapat dibagi menjadi banyak bagian, yakni menurut bahasa, istilah, termologis dan umum. Untuk mengetahui secara detailnya berikut pengertian ijtihad menurut jenisnya.

Pengertian ijtihad menurut bahasa adalah mencurahkan pikiran dengan sungguh-sunguh.

Pengertian ijtihad menurut istilah adalah mengerahkan semua tenaga dan pikiran dengan bersunguh-sungguh dalam menetapkan syariat islam. Kesimpulannya ijtihad dapat dilkukan jika pekerjaan yang dilakukan menuai kesulitan.

Pengertian ijtihad menurut termologis adalah mengeluarkan semua kemampuan dengan mencari syariat dengan cara tertentu. Secara garis besar ijtihad merupakan sumber–sumber hukum agama islam yang ke-3 setelah Al-quran dan Hadist, yang memunyai manfaat untuk menetapkan suatu hukum dalam agama islam. Sesorang yang melakukan ijtihad disebut juga dengan mujtahid.

Pengertian ijtihad menurut umum adalah sebuah cara atau usaha yang dilakukan untuk memutuskan suatu pekara yang tidak dibahas dalam Kitab Alquran dan Hadist dengan dengan kesungguhan dan akal sehat dan juga pertimbangan yang sangat matang.

Tujuan Ijtihad adalah untuk memenuhi kebutuhan umat islam dalam beribadah kepada Allah swt ada tempat dan waktu tertentu.

Fungsi Ijtihad adalahsecara umum ijtihad dilakukan untuk mecari solusi hukum, jika terdapat suatu pekara atau masalah, namun penyelesaiannya tidak ada pada Alquran dan Hadist.

Ijtihijad sendiri sangat Penting sebab dapat diakui sebagai keputusan yang sah legalitasnya pada agama islam. Tetapi apakah Anda tahu? Tidak semua orang dapat melakukan ijtihad, hanyalah orang yang memenuhi syarat dan kualifikasi tertentu yang dapat melakukan ijtihad.



Untuk menjadi mujtahid (orang yang melakukan ijtihad) harus memenuhi syarat berikut ini:

Syarat-Syarat Menjadi Ijtihad (Mujtahid)
  • Paham bahasa arab dan ilmu-ilmunya dengan sempurna.
  • Paham ayat dan sunnah yang berhubungan dengan hukum
  • Paham Nasikh dan Mansukh.    .
  • Paham masalah-masalah yang telah di ijma’kan oleh para ahlinya.
  • Paham seluk beluk qiyas.
  • Paham ushul fiqh.
  • Paham kaidah-kaidah ushul fiqh.
  • Paham dengan jelas rahasia-rahasia tasyrie’ (Asrarusyayari’ah). 

    Jenis-Jenis Ijtihad

    1. Ijma' (kesepakatan) : ijma (kesepakatan para ulama untuk menetapkan hukum agama berlandasan Al-Qur'an dan Hadist dalam menyelaesikan masalah atau pekara yang terjadi). Ijma menghasilkan sebuah fatwa yang mana keputusan diambil bersama para ulama dan ahli agama islam dengan wewenag untuk diikuti seluruh umat.
    2. Qiyas : menetapkan hukum untuk perkara yang baru dan belum pernah ada apda masa sebelumnya tapi mempunyai kesamaan seperti sebab, bahaya manfaat, dan aspek lainnya dalam perkara yang sebelumnya maka dari iku akan dihukumi sama. Ijma dan Qiyasmempunyai  sifat darurat sebab ada yang belum ditetapkan sebelumnya.
    3. Maslahah Mursalah : menetapkan hukum ada yang dasaran  pertimbangan, manfaat kegunaannya.
    4. Stihsan : tindakan dengan meninggalkan satu hukum kepada hukum lainnya disebabkan adanya suatu dalil syara’ yang mengharuskan untuk meninggalkannya.
    5. Sududz Dzariah : memutuskan suatu yang mempunyai sifat hukum mubah, makruh atau haram demi kepentingan semua umat.
    6. Istishab : tindakan untuk  menetapkan suatu ketetapan hukum  hingga ada alasan di ubahnya hukum.
    7. Urf : menentukan boleh tidaknya suatu adat istiadat dan kebebasan masyarakat setempat bisa berjalan.  Hal ini di dasarkan selama tidak bertentangan dengan Al-Qur'an dan Hadist.

    Contoh Ijtihad

    Penentuan I Syawal, Para ahli agama dan para ulama berkumpul dan bemusyawarah dengan mengeluarkan argument-argumentnya untuk menetapkan jatuhnya tanggal 1 syawal. Dan penentuan awal ramadhan. Pada setiap ahli dan para ulama mempunyai argument dan dasar hukum yang berbeda maupun cara penghitungannya. Namun setelah bermusyawarah akhirnya munculah kesepakatan untuk penentuan hari 1 syawal.

    Baca juga : Pengertian dan Prinsip-Prinsip Budaya Demokrasi 

    Manfaat Ijtihad

    1. Membantu umat islam dalam menghadapi pekara yang belum ada hukumnya pada Alquran dan Hadist.
    2. Dapat menyelesaikan permasalahan baru yang dihadapi umat islam , sehingga hukum islam selalu berkembang.
    3. Menentukan dan menetapkan fatwa terhadap masalah-masalah yang tidak terkait dengan halal atau haram.
    4. Penyesuaian hukum dengan berdasarkan perubahan waktu keadaan dan zaman.
    Mungkin itulah artikel lengkap semua tentang Ijtihad, apabila ada yang sobat multiajaib tanyakan, silahkan ajukan pertanyaan anda pada kolom komentar, jika pertanyaannya bisa saya jawab InsyaAllah akan saya jawab, terima kasih. Semoga artikel ini bermanfaat...

    No comments:

    Post a Comment