Friday, September 13, 2019

Ringkasan Materi Pola Pertahanan Eksistensi Pancasila Dari Masa Orde Lama Sampai Reformasi


A. Pancasila pada Era Orde Lama
Pada masa orde lama yaitu pada masa kepemimpinan presiden Soekarno, Pancasila mengalami ideologisasi, dimana Pancasila berusaha untuk dibangun, dijadikan sebagai keyakinan, dan kepribadian bangsa Indonesia. Ideologi Pancasila yang berangkat dari mitologi atau mitos yang disampaikan oleh Presiden Soekarno, belum jelas dapat mengantarkan bangsa Indonesia ke arah kesejahteraan. Tetapi Soekarno tetap berani membawa konsep Pancasila ini untuk dijadikan ideologi bangsa Indonesia.
Pada masa ini, Pancasila dipahami berdasarkan paradigma yang berkembang pada situasi dunia yang diliputi oleh kekacauan dan kondisi sosial-budaya yang berada di dalam suasana transisional dari masyarakat terjajah menjadi masyarakat merdeka. Masa ini merupakan masa pencarian bentuk implementasi Pancasila terutama dalam sistem kenegaraan. Pancasila diimplementasikan dalam bentuk yang berbeda-beda pada masa orde lama.
1.      Periode 1945-1950
Pada periode ini, dasar negara yang digunakan adalah Pancasila dan UUD 1945 dengan sistem pemerintahan presidensil, namun dalam prakteknya sistem ini tidak dapat terwujudkan setelah penjajahan dapat diusir. Persatuan rakyat Indonesia mulai mendapatkan tantangan, dan muncul upaya-upaya untuk mengganti Pancasila sebagai dasar Negara dengan faham komunis oleh PKI melalui pemberontakan di Madiun pada tahun 1948 dan oleh DI/TII yang ingin mendirikan Negara dengan berlandaskan Agama Islam.
2.      Periode 1950-1959
Pada periode ini, Pancasila diterapkan sebagai ideologi liberal yang pada kenyatannya tidak dapat menjamin stabilitas pemerintahan. Walaupun dasar Negara tetap Pancasila, tetapi rumusan sila ke-empat tidak berjiwakan musyawarah mufakat, melainkan suara terbanyak. Dalam bidang politik, demokrasi berjalan lebih baik dengan terlaksananya pemilu 1955 yang dianggap paling demokratis.
3.      Periode 1959-1965
Pada periode ini, bangsa Indonesia menerapkan sistem demokrasi terpimpin. Akan tetapi, demokrasi pada periode ini justru tidak berada dan memihak pada kekuasaan rakyat (walaupun yang memimpin adalah nilai-nilai Pancasila) melainkan kepemimpinan berada pada kekuasaan pribadi presiden Soekarno (melaksanakan pemahaman Pancasila dengan paradigma USDEK; UUD 1945, sosialisme ala Indonesia, demokrasi terpimpin, ekonomi terpimpin, dan kepribadian nasional). Sehingga terjadi berbagai penyimpangan penfsiran terhadap Pancasila dalam konstitusi yang berakibat pada ke-otoriteran presiden Soekarno yang menjadi presiden seumur hidup dan membuat politik konfrontasi, serta menggabungkan nasionali, agama, dan komunis, yang ternyata tidak cocok dengan kehidupan Negara Indonesia.
B. Pancasila pada Era Orde Baru
Pada masa orde baru, pemerintah ingin melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen sebagai kritik terhadap orde lama yang menyimpang dari Pancasila melalui program P4 (Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila) atau Ekaprasetia Pancakarsa.
Orde baru berhasil mempertahankan Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara sekaligus berhasil mengatasi paham komunis di Indonesia. Akan, tetapi tidak sebanding dengan implementasi dan aplikasinya yang buruk. Beberapa tahun kemudian, kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan ternyata sudah tidak sesuai dengan jiwa dan nilai-nilai dari Pancasila (Pancasila ditafsirkan sesuai dengan kepentingan penguasa pemerintahan dan tertutup bagi tafsiran lain).
Pancasila yang dijadikan indoktrinasi (melalui pengajaran P4 yang dilakukan di sekolah-sekolah melalui pembekalan atau seminar; asa tunggal, dimana presiden Soeharto memperbolehkan rakyat untuk membentuk organisasi-organisasi dengan syarat berasaskan Pancasila; stabilisasi dengan kekuatan militer, dengan melarang adanya kritikan-kritikan yang dapat menjatuhkan pemerintah karena dianggap menyebabkan ketidakstabilan di dalam negara)  oleh presiden Soeharto untuk melanggengkan kekuasaanya.
C. Pancasila pada Era Reformasi
Reformasi yang belum berlangsung dengan baik (Pancasi  la yang belum difungsikan secara maksimal sebagaimana mestinya) dan banyaknya masyarakat yang belum memahami makna Pancasila sesungguhnya membuat eksistensi Pancasila masih banyak dimaknai sebagai konsepsi politik yang substansinya belum mampu diwujudkan secara riil.
            Pada era reformasi, Pancasila bertindak sebagai re-interpretasi (Pancasila harus selalu di-interpretasikan kembali sesuai dengan perkembangan zaman, dan harus relevan dan kontekstual serta harus sinkron atau sesuai dengan kenyataan pada zaman saat itu.)  Berbagai perubahan pun dilakukan untuk memperbaiki sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara di bawah ideologi Pancasila. Namun, faktanya masih banyak masalah sosial-ekonomi yang belum terjawab. Eksistensi dan peranan Pancasila dalam reformasi dipertanyakan karena tidak jauh berbeda dengan Pancasila pada masa orde lama dan orde baru.
            Perdebatan mengenai relevan atau tidaknya Pancasila dijadikan sebagai ideologi masih kerap terjadi saat ini. Seakan Pancasila tidak memiliki kekuatan untuk mempengaruhi dan menuntun masyarakat. Pancasila yang telah banyak diselewengkan, dianggap sebagai bagian dari pengalaman buruk di masa lalu dan bahkan ikut disalahkan dan menjadi penyebab kehancuran.
            Tantangan-tantangan pada masa reformasi dalam mempertahankan ideologi Pancasila adalah KKN yang merupakan masalah-masalah yang sangat besar dan sulit untuk dituntaskan.Pada masa ini, korupsi sudah merajalela. Selain KKN, globalisasi menjadi racun bagi bangsa Indonesia (semakin lama Ideologi Pancasila akan tergeruts oleh ideologi liberal dan kapitalis).

Daftar pustaka
         Oetojo Oesman, Pancasila Sebagai Ideologi Bangsa, Surabaya: Karya Anda, 1993.
         Soesmadi, Hartati, Pemikiran tentang Filsafat Pancasila, Cetakan ke-2, 1992.

Ringkasan Materi Hubungan Dan Penjabaran Pancasila dalam UUD 1945


Pembukaan UUD 1945 mengandung pokok-pokok pikiran yang meliputi suasana kebatinan, cita-cita dan hukum dan cita-cita moral bangsa Indonesia. Pokok-pokok pikiran tersebut mengandung nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh bangsa Indonesia karena bersumber dar pandangan hidup dan dasar negara, yaitu Pancasila. Pokok-pokok pikiran yang bersumber dari Pancasila itulah yang dijabarkan ke dalam batang tubuh melalui pasal-pasal UUD 1945.
      Hubungan Pebukaan UUD 1945 yang memuat Pancasila dalam batang tubuh UUD 1945 bersifat kausal dan organis. Hubungan kausal mengandung pengertian Pembukaan UUD 1945 merupakan penyebab keberadaan batang tubuh UUD 1945, sedangkan hubungan organis berarti Pembukaan dan batang tubuh UUD tahun 1945 merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan. Dengan dijabarkannya popok-pokok pikiran Pembukkan UUD 1945 yang bersumber dari Pancasila ke dalam batang tubuh, maka Pancasila tidak saja merupakan suatu cita-cita hukum, tetapi telah, menjadi hukum positif.
      Sesuai dengan penjelasan UUD 1945, pembukaan mengandung 4 pokok pikiran yang diciptakan dan dijelaskan dalam batang tubuh. Keempat pokok pikiran tersebut adalah sebagai berikut:
1.    Pokok pikiran pertama berintikan “Persatuan”, yaitu “negara melindungi segenap Bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasar atas persatuan dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.
2.  Pokok pikiran kedua berintikan “Keadilan sosial”, yaitu “negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat.”
3.    Pokok pikiran ketiga berintikan “Kedaulatan Rakyat”, yaitu “negara yang berkedaulatan rakyat, berdasar atas kerakyatan dan permusyawaratan perwakilan”
4.   Pokok pikiran keempat berintikan “Ketuhanan Yang Maha Esa”, yaitu negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adali dan beradab”.

Pokok pikiran pertama menegaskan bahwa aliran pengertian negara persatuan diterima dalam Pembukaan UUD 1945, yaitu negara yang melindungi bangsa Indonesia seluruhnya. Negara, menurut pokok pikiran pertama ini, mengatasi paham golongan dan segala paham perorangan. Demikian pentingnya pokok pikiran ini maka persatuan merupakan dasar negara yang utama. Oleh karena itu, penyelenggara negara dan setiap warga negara wajib mengutamakan kepentingan negara di atas kepentingan golongan atau perorangan.
Pokok pikiiran kedua merupakan causa finalis dalam Pembukaan UUD 1945 yang menegaskan suatu tujuan atau sutu cita-cita yang hendak dicapai. Melalui pokok pikiran ini, dapat ditentukan jalan dan aturan-aturan yang harus dilaksanakan dalam UUD sehingga tujuan atau cita-cita dapat dicapai dengan berdasar kepada pokok pikiran pertama, yaitu persatuan. Hal ini menunjukkan bahwa pokok pikiran keadilan sosial merupakan tujuan negara yang didasarkan pada kesadaran bahwa manusia Indonesia mempunyai hak dan kewajiban yang sama untuk menciptakan keadilan sosial dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Pokok pikiran ketiga mengandung konsekuensi logis yang menunjukkan bahwa sistem negara yang terbentuk ke dalam UUD harus berdasar atas kedaulatan rakyat dan permusyawaratan perwakilan. Menurut Bakry (2010: 209), aliran sesuai dengan sifat masyarakat Indonesia. kedaulatan rakyat dalam pokok pikiran ini merupakan sistem negara yang menegaskan kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Pokok pikiran keempat menuntut konsekuensi logis, yaitu UUD harus mengandung isi yang mewajibkan pemerintah dan lain-lain penyelenggara negara untuk memelihara budi pekerti kemanusiaan yang luhur. Pokok pikiran ini juga mengandung pengertian taqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan pokok pikiran kemanusiaan yang adil dan beradab sehingga mengandung maksud menjunjung tinggi hak asasi manusia yang luhur dan budi pekerti kemanusiaan yang luhur. Pokok pikiran keempat Pembukaan UUD 1945 merupakan asas moral bangsa dan negara (Bakry, 2010; 210).
MPR RI telah melakukan amandemen UUD 1945 sebanyak empat kali secara berturut-turut terjadi pada 19 Oktober 1999, 18 Agustus 2000, 9 November 2001, dan 10 Agustus 2001. Menurut Rindjin (2012: 245-246), keseluruhan batang tubuh UUD NRI tahun 1945 yang telah mengalami amndemen dapat dikelompokkan menjadi tiga bagian, yaitu:
1.      Pasal-pasal yang tertakait aturan pemerintahan negara dan kelembagaan negara
2.   Pasal-pasal yang mengatur hubungan antara negara dan penduduknya yang meliputi warga negara, agama, pertahanan negara, pendidikan, dan kesejahteraan sosial
3.  Pasal-pasal yang berisi materi lain berupa aturan mengenai bendera negara, bahasa negara, lambing negara, lagu kebangsaan, peerubahan UUD, aturan peralihan, dan aturan tambahan.

Berdasarkan hasil amandemen dan pengelompokan keseluruhan Batang Tubuh UUD NRI Tahun 1945, berikut disampaikan beberapa contoh penjabaran Pancasila kedalam batang tubuh melalaui  pasal-pasal UUD NRI Tahun 1945.
        Sistem pemerintahan negara dan kelembagaan negara
a.         Pasal 1 ayat (3) : Negara Indonesia adalah negara hukum. Negara hukum yang dimaksud adalah negara yang menegakkan supremasi hukum untuk menegakkan keadilan dan kebenaran dan tidak ada kekuasaan yang tidak dipertanggung-jawabkan.
b.         Pasal 3ayat (1) : MPR berwenang mengubah dan menetapkan UUDayat (2) : MPR melantik Prisiden dan / atau Wakil Presidenayat (3): MPR hanya dapat memberhentikan Presiden dan / atau Wakil  Presiden dalam masa jabatannya menurut UUD
   Hubungan antara negara dan penduduknya yang meliputi warga negara, agama, pertahanan negara, pendidikan, dan kesejahteraan sosial.
1.      Pasal 26 ayat (2) : Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
2.      Pasal 27 ayat (3) : setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
3.    Pasal 29 ayat (2) : negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
4.      Pasal 31 ayat (2) : setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.  Pasal 33 ayat (1) : perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
6.      Pasal 34 ayat (2) : negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.
    Materi lain berupa aturan bendera negara, bahasa negara, lambing negara, dan lagu kebangsaan.
1.      Pasal 35 Bendera Negara Indonesia adalah Sang Merah Putih
2.      Pasal 36 Bahasa Negara ialah Bahasa Indonesia
3.      Pasal 36A Lambang negara ialah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhineka Tunggal Ika
4.      Pasal 36B Lagu kebangsaan adalah Indonesia Raya

Berdasarkan penjelasan diatas hubungan Pancasila dengan Pembukaan UUD 1945 dapat dipahami sebagai hubungan yang bersifat formal dan material. Hubungan secara formal, seperti dijelaskan oleh Kaelan menunjuk pada tercantumnya Pancasila secara formal di dalam Pembukaan yang mengandung pengertian bahwa tata kehidupan bernegara tidak hanya bertopang pada asas sosial, ekonomi, politik, akan tetapi dalam perpaduannya dengan keseluruhan asas yang melekat padanya, yaitu perpaduan asas-asas kultural, religus dan asas-asas kenegaraan yang unsure-unsurnya terdapat dalam Pancasila.